Atasi Terorisme, KMS: TNI Fait Accompli kepada Otoritas Sipil

Sabtu, 05 September 2020 - 01:55 WIB
TNI melakukan simulasi penanganan teroris. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil menilai ada 'Fait Accompli' kepada otoritas sipil jika TNI ikut atasi aksi terorisme. Hussein Ahmad dari Imparsial menilai langkah tersebut adalah bentuk fait accompli TNI terhadap otoritas sipil.

Dalam siaran persnya, Hussein menilai sebagai alat pertahanan negara, TNI merupakan pelaksana kebijakan negara dan bukan membuat kebijakan negara. ( )

"Sehingga TNI tidak seharusnya menunjukkan sikap politik kepada publik bahkan diduga melakukan lobi-lobi kepada DPR untuk mengesahkan rancangan Perpres tersebut. Langkah-langkah TNI itu terkesan memaksakan otoritas sipil untuk segera mengesahkan rancangan Perpres Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme," tuturnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat 5 September 2020.



Padahal, lanjut Hussein, rancangan Perpres Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme yang telah diserahkan Pemerintah kepada DPR masih mengandung pasal-pasal bermasalah yang berpotensi mengancam hak asasi manusia dan kehidupan demokrasi.

"Rancangan Perpres tersebut banyak memuat substansi pasal yang bertentangan dengan undang-undang, yakni UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM," katanya.

Terlebih, kata dia, Komnas HAM menilai rancangan Perpres tersebut memberikan kewenangan yang terlalu luas dan berlebihan kepada TNI sehingga berpotensi terjadi pelanggaran HAM.

"Di tengah urungnya pemerintah merevisi UU Peradilan Militer, tugas TNI yang terlalu luas dan berlebihan berpotensi menimbulkan problem impunitas dan akuntabilitas, mengingat TNI memiliki sistem peradilan sendiri dan tidak tunduk pada sistem peradilan umum," tuturnya.

Dalam negara demokrasi yang menghormati prinsip supremasi sipil, lanjutnya, pembentukan perpres dan undang-undang sepenuhnya berada di tangan otoritas sipil.

"Karena itu, sepatutnya TNI tunduk pada kebijakan otoritas sipil dan melaksanakan kebijakan tersebut. TNI tidak seharusnya melakukan langkah-langkah politik yang berupaya mendorong proses pengesahan perpres. Jika TNI memiliki padangan terkait perpres, seharusnya padangan tersebut disampaikan ke dalam pemerintahan dalam hal ini Kementerian Pertahanan dan bukan disampaikan kepada publik, apalagi diduga sampai melobi ke DPR," jelasnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More