KPK Serahkan 4 Aset Rampasan Sebesar Rp3,7 Miliar ke LPSK
Rabu, 26 Maret 2025 - 13:51 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan empat aset hasil rampasan sebesar Rp3,7 miliar ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Foto/Dok Humas KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyerahkan empat aset hasil rampasan sebesar Rp3,7 miliar ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ). Penyerahan aset ini melalui hibah dan penetapan status penggunaan (PSP).
Serah terima aset tersebut dilakukan di Auditorium Kantor LPSK, Jakarta pada Selasa (25/3/2025). Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyatakan, perampasan aset merupakan salah satu upaya memberikan efek jera selain dengan hukuman kurungan badan.
"Pada dasarnya, para pelaku tidak takut pada hukuman penjara, tetapi lebih khawatir jika mengalami kemiskinan. Oleh karena itu, pemulihan aset menjadi bagian penting dalam penegakan hukum," kata Fitroh dalam sambutan serah terima tersebut.
Serah terima aset tersebut dilakukan di Auditorium Kantor LPSK, Jakarta pada Selasa (25/3/2025). Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyatakan, perampasan aset merupakan salah satu upaya memberikan efek jera selain dengan hukuman kurungan badan.
"Pada dasarnya, para pelaku tidak takut pada hukuman penjara, tetapi lebih khawatir jika mengalami kemiskinan. Oleh karena itu, pemulihan aset menjadi bagian penting dalam penegakan hukum," kata Fitroh dalam sambutan serah terima tersebut.
Lihat Juga :