Mantan Sestama Basarnas Max Ruland Divonis 5 Tahun Bui
Senin, 24 Maret 2025 - 15:35 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas Max Ruland Boseke dengan hukuman lima tahun penjara. Foto/Nur Khabibi
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas Max Ruland Boseke dengan hukuman lima tahun penjara. Majelis hakim meyaini terdakwa terbukti secara sah melakukan korupsi dalam pengadaan truk angkut personel 4WD dan Rescue Carrier Vehicle (RCV) di lingkungan Badan SAR Nasional ( Basarnas ).
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso saat membacakan amar putusan, Senin (24/3/2025).
Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti hukuman pidana kurungan badan selama sembilan bulan. Ruland Boseke juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar dalam kurun waktu satu bulan usai vonis memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi di Basarnas, Max Ruland Boseke Mundur dari Kepala Baguna PDIP
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso saat membacakan amar putusan, Senin (24/3/2025).
Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti hukuman pidana kurungan badan selama sembilan bulan. Ruland Boseke juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar dalam kurun waktu satu bulan usai vonis memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi di Basarnas, Max Ruland Boseke Mundur dari Kepala Baguna PDIP
Lihat Juga :