Mendes Yandri Susanto Dilaporkan ke Komnas HAM Buntut PHK Sepihak Tenaga Pendamping Desa
Kamis, 06 Maret 2025 - 19:48 WIB
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dilaporkan ke Komnas HAM oleh Perkumpulan Tenaga Pendamping Desa Indonesia (Pertepedesia). Foto/Istimewa
JAKARTA - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dilaporkan ke Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) oleh Perkumpulan Tenaga Pendamping Desa Indonesia (Pertepedesia) pada Kamis (6/3/2025). Anggota Komnas HAM Anis Hidayah menjelaskan, aduan itu dilayangkan lantaran Yandri diduga telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap tenaga pendamping desa.
Padahal, kata Anis, selama ini para pendamping desa tersebut sudah dikontrak bertahun-tahun sejak Undang-Undang Desa itu ada. “Dan kontrak mereka itu kan selama ini diperpanjang setiap tahun, tetapi tiba-tiba pada tahun 2025 berdasarkan klausul baru bagi yang pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif gitu ya atau caleg itu tiba-tiba harus bahasanya mundur,” tegas Anis usai menerima aduan Pertepedesia di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Anis pun menegaskan pihaknya akan menganalisis dan menindaklanjuti aduan tersebut terkait adanya dugaan pelanggaran HAM. Ia mengatakan, pihaknya membutuhkan waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Padahal, kata Anis, selama ini para pendamping desa tersebut sudah dikontrak bertahun-tahun sejak Undang-Undang Desa itu ada. “Dan kontrak mereka itu kan selama ini diperpanjang setiap tahun, tetapi tiba-tiba pada tahun 2025 berdasarkan klausul baru bagi yang pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif gitu ya atau caleg itu tiba-tiba harus bahasanya mundur,” tegas Anis usai menerima aduan Pertepedesia di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Anis pun menegaskan pihaknya akan menganalisis dan menindaklanjuti aduan tersebut terkait adanya dugaan pelanggaran HAM. Ia mengatakan, pihaknya membutuhkan waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Lihat Juga :