Kasus Pagar Laut Bekasi Naik ke Penyidikan

Jum'at, 28 Februari 2025 - 16:26 WIB
Polri menetapkan kasus dugaan pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat naik ke tahap penyidikan. Foto/Ade Suhardi
BEKASI - Polri menetapkan kasus dugaan pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat naik ke tahap penyidikan. Penyidik Bareskrim Polri telah melaksanakan gelar perkara kemarin.

“Kemarin sore penyidik dan beberapa penyidik madya maupun penyidik utama Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) telah melaksanakan gelar perkara,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025).



"Gelar perkara, kami semua sepakat meningkatkan status LP/B/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 7 Februari 2025 tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan," sambungnya.

Baca juga: Kades Kohod Ditahan, Warga Gelar Syukuran Cukur Gundul

Sebelumnya, Polri telah memeriksa sebanyak 25 saksi guna mengusut kasus tersebut, yang berasal dari kementerian, lembaga dan instansi perangkat desa, Kepala Desa Segarajaya Abdul Rosyid, hingga masyarakat Desa Segarajaya.

"Terhadap perkembangan proses penyidikan di Bekasi terkait 93 sertifikat hak milik, kami sudah memproses dan memeriksa 25 orang saksi," kata Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa (25/2/2025).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!