Imbas Efisiensi Anggaran, MK Hanya Bisa Gaji Pegawai hingga Mei 2025
Rabu, 12 Februari 2025 - 11:41 WIB
Sekjen MK Heru Setiawan menghadiri raker bersama Komisi III DPR di Jakarta, Rabu (12/2/2025). MK turut terimbas efisiensi anggaran. Akibatnya, MK hanya bisa membayar gaji pegawai hingga Mei 2025. Foto: Achmad Al Fiqri
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) turut terimbas efisiensi anggaran. Akibatnya, MK hanya bisa membayar gaji pegawai hingga Mei 2025.
Hal itu diungkapkan Sekjen MK Heru Setiawan saat rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR di Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Baca juga: Simalakama Efisiensi Anggaran Kementerian, Awas Menggerus Ekonomi Nasional
Heru menjelaskan, MK memiliki pagu anggaran Rp611,4 miliar pada 2025. Realisasi anggaran sudah sebesar 51,73 persen atau setara Rp316 miliar.
Hal itu diungkapkan Sekjen MK Heru Setiawan saat rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR di Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Baca juga: Simalakama Efisiensi Anggaran Kementerian, Awas Menggerus Ekonomi Nasional
Heru menjelaskan, MK memiliki pagu anggaran Rp611,4 miliar pada 2025. Realisasi anggaran sudah sebesar 51,73 persen atau setara Rp316 miliar.
Lihat Juga :