Menkes: Sistem Pembayaran Klaim BPJS Kesehatan ke RS Bakal Diubah

Selasa, 11 Februari 2025 - 12:39 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan sistem pembayaran klaim BPJS Kesehatan ke rumah sakit bakal diubah. Semula, bernama INA-CBGS menjadi INA-DRG. Foto/Achmad Al Fiqri
JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa sistem pembayaran klaim BPJS Kesehatan ke rumah sakit bakal diubah. Semula, sistem pembayaran itu bernama INA-CBG'S menjadi INA-DRG.

INA-CBG'S itu merupakan sistem pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atas paket layanan yang didasarkan kepada pengelompokan diagnosis penyakit dan prosedur.



Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan Jamin Tidak Akan Bangkrut dan Gagal Bayar sampai 2025

Sementara INA-DRG merupakan sistem pembayaran klaim BPJS Kesehatan berdasarkan kesamaan klinis dan kemiripan penggunaan sumber daya dalam perawatan pasien.

"Kita mau rubah pengelompokan tarif yang selamanya namanya INA-CBGs kita mau rubah menjadi Indonesia DRG Group," kata Budi dalam rapat kerja (Raker) bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Budi menjelaskan, model INA CBGs diadopsi Pemerintah dari Malaysia. Untuk itu, ia mengatakan, masih ada sejumlah hal yang kurang cocok untuk diterapkan di Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!