300 Terpidana Mati Belum Dieksekusi, Yusril: Pertimbangan Kemanusiaan
Jum'at, 07 Februari 2025 - 07:44 WIB
“Beda halnya dengan hukuman mati, hukuman mati itu kan orangnya ditembak, ya selesai, mati ya. Tapi persoalannya karena ini menyangkut negara-negara lain, pertimbangan kemanusiaan dan lain-lain," ujar dia.
Baca juga: Penampakan Terpidana Mati Serge Areski Atloui Jelang Dipulangkan ke Prancis
"Orang mengajukan grasi dan lain-lain kepada presiden, akibatnya banyak sekali pelaksanaan hukuman mati itu yang tertunda pelaksanaannya," imbuhnya.
Yusril mengaku akan terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung terkait persoalan itu. “Saya dapat memaklumi apa yang disampaikan oleh Pak Jaksa Agung itu. Karena itu kami tetap berkoordinasi satu sama lain dan menyampaikan kepada presiden, apa pertimbangan presiden, apakah perlu dieksekusi atau mau dibagaimanakan. Pada akhirnya itu adalah arahannya dari Pak Presiden sendiri,” jelas dia.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkap, 300 terpidana mati belum dieksekusi hingga saat ini karena sejumlah kendala yang dialami. Salah satu kendalanya apabila terpidana hukuman mati merupakan Warga Negara Asing (WNA).
"Sekarang kami untuk pelaksanaan hukuman mati sudah hampir 300-an yang hukumnya mati tapi tidak bisa dilaksanakan," kata Burhanuddin di Kejaksaan Tinggi Jakarta, Kamis, 6 Februari 2025.
Baca juga: Penampakan Terpidana Mati Serge Areski Atloui Jelang Dipulangkan ke Prancis
"Orang mengajukan grasi dan lain-lain kepada presiden, akibatnya banyak sekali pelaksanaan hukuman mati itu yang tertunda pelaksanaannya," imbuhnya.
Yusril mengaku akan terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung terkait persoalan itu. “Saya dapat memaklumi apa yang disampaikan oleh Pak Jaksa Agung itu. Karena itu kami tetap berkoordinasi satu sama lain dan menyampaikan kepada presiden, apa pertimbangan presiden, apakah perlu dieksekusi atau mau dibagaimanakan. Pada akhirnya itu adalah arahannya dari Pak Presiden sendiri,” jelas dia.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkap, 300 terpidana mati belum dieksekusi hingga saat ini karena sejumlah kendala yang dialami. Salah satu kendalanya apabila terpidana hukuman mati merupakan Warga Negara Asing (WNA).
"Sekarang kami untuk pelaksanaan hukuman mati sudah hampir 300-an yang hukumnya mati tapi tidak bisa dilaksanakan," kata Burhanuddin di Kejaksaan Tinggi Jakarta, Kamis, 6 Februari 2025.
Lihat Juga :