Apa Saja Tugas dan Wewenang KSAD, Begini Penjelasannya
Selasa, 04 Februari 2025 - 08:06 WIB
Sebutan pimpinan Angkatan Darat mengalami beberapa kali perubahan sejak tahun 1962. Pada 6 Maret 1962 sebutan Kepala Staf Angkatan Darat diubah menjadi Menteri/Kepala Staf Angkatan Darat yang saat itu dijabat Jenderal AH Nasution.
Pada 30 Januari 1963 sebutan pimpinan Angkatan Darat diubah lagi menjadi Menteri/Panglima Angkatan Darat atau disingkat Menpangad yang saat itu dijabat Letnan Jenderal Ahmad Yani.
Hingga akhirnya, sebutan Kepala Staf Angkatan Darat atau disingkat KSAD kembali digunakan pada 4 Oktober 1969 saat dijabat Jenderal Maraden Panggabean.
- Memimpin Angkatan dalam pembinaan kekuatan dan kesiapan operasional Angkatan.
Pada 30 Januari 1963 sebutan pimpinan Angkatan Darat diubah lagi menjadi Menteri/Panglima Angkatan Darat atau disingkat Menpangad yang saat itu dijabat Letnan Jenderal Ahmad Yani.
Hingga akhirnya, sebutan Kepala Staf Angkatan Darat atau disingkat KSAD kembali digunakan pada 4 Oktober 1969 saat dijabat Jenderal Maraden Panggabean.
Tugas dan Wewenang KSAD
Tugas KSAD telah diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang No 34 Tahun 2004, berikut ini beberapa tugas dan wewenangnya.- Memimpin Angkatan dalam pembinaan kekuatan dan kesiapan operasional Angkatan.
Lihat Juga :