Wewenang Tunggal Penyidikan Polri untuk Ciptakan Penegakan Hukum Lebih Terarah
Jum'at, 24 Januari 2025 - 14:49 WIB
"Lebih detail lagi persoalan ini bukan kewenangan yang lahir dari norma, namun lebih di ranah implementasinya. Terlebih lagi pada poin koordinasi dalam proses penyidikan dengan menetapkan kepolisian sebagai satu-satunya penyidik. Proses penyidikan sepantasnya dapat dilakukan dengan lebih efisien, terarah, dan terkoordinasi tanpa hambatan birokrasi yang berlebihan," ungkapnya.
Menurut Prawitra, Polri memiliki sumber daya hingga teknologi yang mendukung penyidikan. Selain itu, dia meyakini seluruh proses akan dijalankan sesuai ketentuan berlaku.
"Polri memiliki sumber daya manusia, teknologi, dan sistem pelatihan yang dirancang untuk mendukung fungsi penyidikan, karena memang didesain untuk menjalankan hal tersebut. Kepolisian juga dapat memastikan bahwa proses pengumpulan bukti, penanganan saksi, dan rekonstruksi perkara dilakukan sesuai standar hukum berlaku," ujarnya.
Jika kewenangan penyidikan diserahkan ke polisi dan penuntutan kepada institusi lain seperti Kejaksaan, hal itu akan lebih baik bagi proses penegakan hukum.
"Dengan demikian, kejaksaan dapat sepenuhnya fokus pada tugasnya sebagai penuntut umum, tanpa dibebani tugas-tugas penyidikan. Intinya jangan sampai suatu institusi dalam penegakan hukum menjadi lebih super dari institusi lain karena ada kewenangan lebih yang diberikan padanya," kata Prawitra.
Kalau Kejaksaan memiliki kewenangan menyidik, batasan peran antara penyidik (polisi) dan penuntut umum (kejaksaan) menjadi kabur. Tumpang tindih ini dapat memperlambat proses penanganan perkara, memicu konflik antarlembaga, dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pencari keadilan.
Menurut Prawitra, Polri memiliki sumber daya hingga teknologi yang mendukung penyidikan. Selain itu, dia meyakini seluruh proses akan dijalankan sesuai ketentuan berlaku.
"Polri memiliki sumber daya manusia, teknologi, dan sistem pelatihan yang dirancang untuk mendukung fungsi penyidikan, karena memang didesain untuk menjalankan hal tersebut. Kepolisian juga dapat memastikan bahwa proses pengumpulan bukti, penanganan saksi, dan rekonstruksi perkara dilakukan sesuai standar hukum berlaku," ujarnya.
Jika kewenangan penyidikan diserahkan ke polisi dan penuntutan kepada institusi lain seperti Kejaksaan, hal itu akan lebih baik bagi proses penegakan hukum.
"Dengan demikian, kejaksaan dapat sepenuhnya fokus pada tugasnya sebagai penuntut umum, tanpa dibebani tugas-tugas penyidikan. Intinya jangan sampai suatu institusi dalam penegakan hukum menjadi lebih super dari institusi lain karena ada kewenangan lebih yang diberikan padanya," kata Prawitra.
Kalau Kejaksaan memiliki kewenangan menyidik, batasan peran antara penyidik (polisi) dan penuntut umum (kejaksaan) menjadi kabur. Tumpang tindih ini dapat memperlambat proses penanganan perkara, memicu konflik antarlembaga, dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pencari keadilan.
Lihat Juga :