Menkum Supratman Bicara Proses Ekstradisi Paulus Tannos: Bisa Sehari Dua Hari

Jum'at, 24 Januari 2025 - 11:45 WIB
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan proses ekstradisi Paulus Tannos bisa selesai dalam waktu satu sampai dua hari. Foto/Nur Khabibi
JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan proses ekstradisi Paulus Tannos bisa selesai dalam waktu satu sampai dua hari. Paulus Tannos merupakan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi e-KTP yang tertangkap di Singapura.

"Semua bisa sehari, bisa dua hari. Tergantung kelengkapan dokumennya," kata Supratman di kantornya, Jakarta, Jumat (24/1/2025).



Dia menuturkan, dokumen tersebut dikumpulkan lalu diajukan permohonannya ke Pengadilan Singapura. "Kalau mereka anggap dokumen kita sudah lengkap, ya pasti akan diproses," ujarnya.

Baca juga: Kewarganegaraan Paulus Tannos Berubah, Ketua KPK: Tak Berdampak pada Proses Ekstradisi

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK,Setyo Budiyanto menyatakan, bergantinya kewarganegaraan Paulus Tannos tidak berdampak terhadap proses ekstradisi dirinya.

"Ya enggak saya kira, mudah-mudahan semuanya lancar," kata Setyo di Kantor Kementerian Hukum, Jumat (24/1/2025).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!