Menteri Nusron Cabut SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang

Rabu, 22 Januari 2025 - 14:56 WIB
Pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Foto/Dok KKP
JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, cacat prosedur dan material. Atas dasar tersebut, kini SHGB dan SHM tersebut telah dicabut.

Keputusan itu diambil setelah Kementerian ATR/BPN melakukan peninjauan dan pemeriksaan pada ratusan sertifikat SHGB dan SHM pagar laut Tangerang. Hasilnya, Ada 266 sertifikat SHGB dan SHM yang berada di luar garis pantai dan tidak boleh menjadi privat property, apalagi disertifikasi.



"Karena yang namanya pantai adalah common land, apalagi ini dia bentuknya tanah, maka itu adalah tidak bisa disertifikasi," kata Nusron, Rabu (22/1/2025).

Baca Juga: Pagar Laut Tangerang Dibongkar Bertahap, Target Selesai Paling Lama 15 Hari
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!