Perhimpunan PPNPN/Non ASN Kejaksaan se-Indonesia Berharap Bisa Ikut Seleksi PPPK

Senin, 13 Januari 2025 - 20:04 WIB
Perhimpunan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN/Non ASN) yang bekerja di lingkup Kejaksaan Tinggi hingga Kejaksaan Negeri di Indonesia menyampaikan aspirasinya agar mereka bisa mengikuti proses PPPK. Foto: Ist
JAKARTA - Perhimpunan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN/Non ASN) yang bekerja di lingkup Kejaksaan Tinggi hingga Kejaksaan Negeri di Indonesia menyampaikan aspirasinya agar mereka bisa mengikuti proses PPPK .

Aspirasi tersebut disampaikan dengan memberikan karangan bunga pada tiga lokasi yakni Kejaksaan Agung, DPR, dan Ombudsman. Aspirasi diharapkan tersampaikan pada Jaksa Agung ST Burhanuddin dan para pemangku kebijakan yang ada.



Koordinator Perhimpunan PPNPN Kejaksaan Republik Indonesia se-Indonesia Abdul mengatakan, saat ini pihaknya diklaim akan dialihkan menjadi outsourcing. Maka itu, diharapkan Jaksa Agung ataupun pemerintah bisa melihat mereka sebagai PPNPN/Non ASN di instansi Kejaksaan Republik Indonesia.



"Kami mohon agar diperhatikan juga sama halnya dengan PPNPN/Non ASN di instansi lain. Kami berharap aspirasi kami bisa dikabulkan karena kami PPNPN/Non ASN Kejaksaan Indonesia di seluruh satker daerah mempunyai keresahan yang sama yaitu kami sekarang dialihkan ke outsourcing," ujar Abdul, Jakarta, Senin (13/1/2025).

Menurut dia, sejak tahun 2024 para pegawai PPNPN tak diberikan kesempatan mengikuti seleksi PPPK khususnya yang berada pada satuan kerja (satker) di instansi Kejaksaan Republik Indonesia. Padahal, PPNPN telah mengabdi puluhan tahun di Kejaksaan Republik Indonesia hingga puluhan tahun lamanya.

"Usia kami rata-rata sudah di atas 35 tahun sehingga tidak mempunyai kesempatan untuk ikut CPNS. Kami sudah mengabdi mulai dari 5 tahun, 10 tahun, dan ada juga yang lebih dari 25 tahun sehingga kami sudah sangat menguasai pekerjaan," ungkapnya.

Hingga saat ini tak ada tanda-tanda pembukaan formasi PPPK teknis yang diterima pihaknya. Pihaknya turut membandingkan dengan instansi Mahkamah Agung yang telah membuka PPPK Teknis Tahun 2024 dengan peserta tenaga PPNPN/Non ASN seperti pramubakti, PTSP, OB, driver dan petugas keamanan.

"Kami tidak bisa mengikuti PPPK gelombang 1 karena instansi Kejaksaan Republik Indonesia tidak mendata tenaga Non ASN di tahun 2021-2022, padahal waktu itu kami sudah dimintai data pegawai Non ASN, dan begitu pula di gelombang 2 kami tidak bisa mendaftar PPPK karena Kejaksaan Republik Indonesia tidak membuka formasi PPPK teknis," ujar Abdul.
(jon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More