Berapa Gaji Prajurit Kopassus Sesuai dengan Pangkat yang Dimiliki?

Jum'at, 03 Januari 2025 - 13:18 WIB
Besaran gaji prajurit Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD didasarkan oleh pangkat yang disandang. Foto/Ist
JAKARTA - Berapa gaji prajurit Komando Pasukan Khusus (Kopassus)? Sebenarnya besaran gaji prajurit Kopassus ini masih didasarkan oleh pangkat yang disandang, semakin tinggi pangkat maka semakin besar pula pendapatannya.





Foto/Ist

Gaji Kopassus ini cukup banyak ditanyakan mengingat sentralnya satuan khusus tersebut di matra TNI Angkatan Darat (AD).

Baca juga: Kisah Jenderal Kopassus Soegito Perintahkan Luhut Pandjaitan Cari Makanan saat Peristiwa Malari

Hingga saat ini Kopassusmerupakansalah satu satuan penting yang memiliki kemampuan di atas rata-rata prajurit TNI.

Seorang prajurit Kopassus pastinya sudah menguasai keterampilan dasar seperti menembak dan berbagai teknik serangan. Mereka juga sudah dilatih sedemikian berat demi menciptakan prajurit tangguh di medan perang.

Beberapa hal yang harus ditempuh sebelum bergabung ke satuan Baret Merah antara lain seperti, mampu berenang sejauh 2.000 meter nonstop serta tahan disiksa ketika tertangkap musuh demi mengamankan informasi.

Baca juga: Kisah Jenderal Kopassus AM Hendropriyono Ketemu Mantan Musuh Bebuyutan Bong Kee Chok saat Reuni

Namun apakah gaji yang mereka dapatkan sama dengan prajurit TNI lain. Sebenarnya jumlah gaji ini bukanlah ditentukan berdasar tugas dan wewenangnya.

Namun berdasar pangkat yang disandang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Gaji Prajurit Kopassus Sesuai Pangkat

1. Tamtama



- Kopral Kepala: Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!