Polri Bakal Kembalikan Uang Rp2,5 Miliar Milik Penonton DWP yang Diperas Oknum Polisi

Kamis, 02 Januari 2025 - 20:32 WIB
Divpropam Polri bakal mengembalikan barang bukti senilai Rp2,5 miliar dalam kasus pemerasan oleh oknum polisi kepada penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia. Foto/SindoNews
JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri bakal mengembalikan barang bukti senilai Rp2,5 miliar dalam kasus pemerasan oleh oknum polisi kepada penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia.

Hal itu diungkap Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto, usai sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Mantan Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia.



"Terkait barang bukti, tadi disampaikan barang bukti yang berhasil kita amankan, kita sita Rp2,5 miliar sekian, dan nanti akan dikembalikan ke yang berhak," kata Agus di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

Baca juga: AKBP Malvino Dipecat Gara-gara Kasus Pemerasan WN Malaysia di DWP
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!