DPR Desak PP Pengalihan Kewenangan Pengawasan Aset Kripto Segera Terbit

Selasa, 31 Desember 2024 - 18:44 WIB
Anggota Komisi XI DPR, Putri Komaruddin mendesak pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengawasan aset kripto. Foto/dpr.go.id
JAKARTA - DPR mendesak pemerintah segera menuntaskan proses peralihan kewenangan pengawasan dan pengaturan aset kripto dari Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap industri aset kripto di tanah air.

“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) kami mendesak pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan untuk memberikan kepastian hukum bagi OJK dalam mengawasi dan mengatur industri kripto di Indonesia,” kata Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Putri Anetta Komaruddin, Selasa (31/12/2024).



Baca juga: Mengenal Perkembangan Transaksi Aset Kripto

Dia menjelaskan harusnya pemerintah sudah menerbitkan PP peralihan pengawasan dan pengaturan aset kripto sebelum Januari 2025. Hal ini sesuai dengan UU Nomor4/2023 yang menyebutkan jika proses peralihan secara keseluruhan dilaksanakan maksimal dua tahun terhitung dari 12 Januari 2023, yakni sebelum 12 Januari 2025.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!