Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Jum'at, 27 Desember 2024 - 11:58 WIB
Crazy Rich Surabaya Budi Said divonis 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Crazy Rich Surabaya Budi Said divonis 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam. Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yakni 16 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Budi Said telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara dan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Tony Irfan saat membacakan amar putusan terhadap Budi Said di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/12/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," sambung Hakim.
"Menyatakan terdakwa Budi Said telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara dan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Tony Irfan saat membacakan amar putusan terhadap Budi Said di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/12/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," sambung Hakim.
Lihat Juga :