Dukung PPN 12%, Sekretaris Fraksi PD: Masyarakat Menengah ke Bawah Tetap Dilindungi
Senin, 23 Desember 2024 - 20:49 WIB
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Marwan Cik Asan mengatakan, kebijakan kenaikan PPN 12% tetap melindungi masyarakat menengah ke bawah. Foto/istimewa
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Marwan Cik Asan mendukung rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) menjadi 12% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Dukungan ini diberikan dengan catatan bahwa implementasinya harus melindungi kepentingan masyarakat menengah ke bawah. Kenaikan PPN ini merupakan bagian dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Tahun 2021 yang telah disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 7 Oktober 2021, termasuk mendapat persetujuan dari Fraksi Partai Demokrat.
"Kami menolak bila pengenaan PPN itu mencakup barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat," ujar Marwan, Senin (23/13/2024).
Baca juga: Partai Politik Jangan Cari Muka! Batalkan PPN 12% Lebih Penting Ketimbang Saling Menyalahkan
Dukungan ini diberikan dengan catatan bahwa implementasinya harus melindungi kepentingan masyarakat menengah ke bawah. Kenaikan PPN ini merupakan bagian dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Tahun 2021 yang telah disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 7 Oktober 2021, termasuk mendapat persetujuan dari Fraksi Partai Demokrat.
"Kami menolak bila pengenaan PPN itu mencakup barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat," ujar Marwan, Senin (23/13/2024).
Baca juga: Partai Politik Jangan Cari Muka! Batalkan PPN 12% Lebih Penting Ketimbang Saling Menyalahkan
Lihat Juga :