DPR Sahkan RUU Mahkamah Konstitusi Jadi Undang-Undang

Selasa, 01 September 2020 - 14:08 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memberikan salam kepada peserta Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2020). DPR mengesahkan RUU Mahkamah Konstitusi menjadi UU. FOTO/ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
JAKARTA - Rapat paripurna DPR RI hari ini telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Mahkamah Konstitusi (MK) .

Sebelum disahkan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanyakan terlebih dahulu kepada para anggota dewan. "Selanjutnya, kami menanyakan anggota apakah perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi dapat disetujui menjadi Undang-undang?," kata Dasco di ruang rapat paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2020).



Para anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna hari ini pun menjawab setuju. Kemudian, Dasco pun mengetuk palu tanda pengesahan.(Baca juga: Hamdan Zoelva Ingatkan DPR Jangan Intervensi Hakim MK dan Pengaruhi Perkara )

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir membeberkan substansi yang menjadi pembahasan dalam RUU MK. Di antaranya, kedudukan susunan dan wewenang Mahkamah Konstitusi (MK), pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi dan perubahan masa jabatan ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi, perubahan mengenai usia minimal syarat dan tata cara seleksi hakim konsititusi.

Kemudian, penambahan ketentuan baru mengenai unsur majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi, serta pengaturan mengenai ketentuan peralihan agar jaminan kepastian hukum yang adil bagi hakim konstitusi yang saat ini masih mengemban amanah sebagai negarawan, menjaga konstitusi tetal terjamin secara konstitusional.

Panitia kerja (Panja) juga telah merumuskan perubahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Antara lain jumlah keseluruhan sebanyak 121 DIM, jumlah yang dinyatakan tetap menjadi 94 DIM, jumlah DIM yang bersifat redaksional menjadi sebanyak 13. Kemudian, 12 DIM bersifat substansi serta 2 DIM bersifat substansi baru.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!