44.000 Napi Bakal Diberi Amnesti, Syahganda Minta Prabowo Tiru BJ Habibie

Sabtu, 14 Desember 2024 - 11:46 WIB
Direktur Lembaga Kajian Sabang Merauke Circle Syahganda Nainggolan dalam acara Silaturahmi Persaudaraan Tapol dan Napol 2014-2024 pada Sabtu, 17 Agustus 2024. Foto/Istimewa
JAKARTA - Rencana Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 44.000 narapidana (napi) ditanggapi oleh Direktur Lembaga Kajian Sabang Merauke Circle Syahganda Nainggolan. Dia meminta Prabowo meniru Presiden ke-3 RI Bacharuddin Jusuf (BJ) Habibie dalam memberikan pengampunan atau penghapusan hukuman tersebut.

Syahganda mengatakan, Habibie lebih fokus pada kasus politik di era lalu. “Habibie saat itu menggunakan hak amnesti kepada kelompok politik yang dipenjara Soeharto, seperti Sri Bintang Pamungkas, Xanana Gusmao, Budiman Sudjatmiko, Timsar Zubil, dan ratusan tahanan politik lainnya,” ujar Syahganda dalam keterangannya, Sabtu (14/12/2024).



Syahganda menyayangkan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang lebih berorientasi dan fokus pada tahanan kriminal, yang merupakan sampah masyarakat. Diketahui, Supratman mengusulkan 44.000 orang narapidana (napi) kepada Presiden Prabowo Subianto untuk diberikan amnesti.

Baca juga: Menkum Usulkan Prabowo Beri Amnesti untuk 44.000 Napi Kasus ITE hingga Terkait Papua

Menurut Syahganda, hak amnesti, abolisi, dan grasi yang dimiliki presiden harus diutamakan untuk kebutuhan menegakkan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM). Syahganda mengingatkan bahwa sampai saat ini berbagai kasus politik di era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) masih menggantung.

“Dalam kasus makar misalnya, status hukum Mayjend (purn) Kivlan Zen, almarhum Brigjend TNI (purn) Adityawarman, Brigjen (Pol) Sofyan Jacob, almarhumah Rachmawati Soekarnoputri, almarhum Lieus Sungkarisma, Eggi Sudjana, Hatta Taliwang, dan banyak lainnya belum SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan, red),” ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!