Kemendagri Siap Dampingi Daerah Perluas Jaminan Keselamatan Kerja bagi Pekerja Informal
Selasa, 10 Desember 2024 - 15:43 WIB
Wamendagri Ribka Haluk saat menghadiri kegiatan penyerahan kajian sistemik terkait potensi maladministrasi dalam optimalisasi pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (10/12/2024). FOTO/IST
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) siap mendampingi pemerintah daerah (pPemda) dalam mengimplementasikan program perlindungan dan jaminan keselamatan kerja. Sebab, pelaksanaan program ini membutuhkan sinergi antara Kemendagri, kementerian/lembaga terkait, dan pemda.
"Kami dari Kementerian Dalam Negeri juga akan mendampingi pemerintah daerah untuk kita bersama-sama, termasuk kementerian/lembaga," kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk usai menghadiri kegiatan penyerahan kajian sistemik terkait potensi maladministrasi dalam optimalisasi pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (10/12/2024).
Ribka menjelaskan, saat ini sekitar 40% masyarakat Indonesia telah mendapatkan perlindungan melalui sistem jaminan sosial ketenagakerjaan. Namun, Kemendagri terus mendorong perluasan cakupan proteksi tersebut, terutama untuk pekerja sektor informal.
Menurutnya, pekerja informal memerlukan perlindungan yang lebih baik, mengingat jumlah mereka yang signifikan dan tingginya risiko kerja yang dihadapi.
"Kami dari Kementerian Dalam Negeri juga akan mendampingi pemerintah daerah untuk kita bersama-sama, termasuk kementerian/lembaga," kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk usai menghadiri kegiatan penyerahan kajian sistemik terkait potensi maladministrasi dalam optimalisasi pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (10/12/2024).
Ribka menjelaskan, saat ini sekitar 40% masyarakat Indonesia telah mendapatkan perlindungan melalui sistem jaminan sosial ketenagakerjaan. Namun, Kemendagri terus mendorong perluasan cakupan proteksi tersebut, terutama untuk pekerja sektor informal.
Menurutnya, pekerja informal memerlukan perlindungan yang lebih baik, mengingat jumlah mereka yang signifikan dan tingginya risiko kerja yang dihadapi.
Lihat Juga :