Korban Mafia Tanah, Mantan Guru Besar IPB Datangi Komisi III DPR dan DPP Gerindra
Sabtu, 07 Desember 2024 - 14:10 WIB
JAKARTA - Mantan Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Ing Mokoginta yang menjadi korban mafia tanah mendatangi Komisi III DPR dan Kantor DPP Partai Gerindra. Dia memohon bantuan agar kasusnya dapat diselesaikan.
Kuasa Hukum Prof Ing Mokoginta, Nathaniel Hutagaol menuturkan kasus ini sudah berjalan sejak 2017. Selama 5 tahun di Polda Sulut dan 2 tahun lebih ditarik ke Unit III Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri. “Setelah ditarik ke Mabes Polri inilah awal klien kami menjadi pengemis keadilan," ujar Niel, Jumat (6/12/2024).
Menurut dia, kliennya sudah memiliki 2 putusan inkrah dari PTUN Manado dan PN Kotamobagu, namun tidak bisa menuntaskan perkara ini. “Klien kami belum mendapatkan hak atas tanah tersebut karena sudah ada orang yang menduduki tanahnya," kata advokat dari LQ Indonesia Law Firm ini.
Advokat lainnya, Franziska Ratu Runturambi menyatakan Mokoginta yang berumur 80 tahun kini menjadi pengemis keadilan di Mabes Polri karena harus bolak balik terus. “Inikah penegakan hukum di Indonesia?" ucapnya.
Pengacara lainnya, Siska juga berkomentar. Kliennya mendatangi Komisi III DPR dan Kantor DPP Gerindra untuk meminta dibukakan jalan keadilan. Pihaknya memohon kepada Habiburohman selaku Ketua Komisi III DPR yang juga Ketua Advokasi DPP Gerindra memberikan sedikit waktu dan kebijaksanaan terhadap kasus Mokoginta.
Founder LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim menambahkan Bareskrim Polri jangan kalah dengan mafia tanah dan mafia hukum. “Bagaimana mungkin kita bicara penegakan hukum yang adil kalau seorang profesor saja dijadikan pengemis keadilan, apalagi masyarakat akar rumput, mau dibawa ke mana penegakan hukum kita," ujarnya.
Kuasa Hukum Prof Ing Mokoginta, Nathaniel Hutagaol menuturkan kasus ini sudah berjalan sejak 2017. Selama 5 tahun di Polda Sulut dan 2 tahun lebih ditarik ke Unit III Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri. “Setelah ditarik ke Mabes Polri inilah awal klien kami menjadi pengemis keadilan," ujar Niel, Jumat (6/12/2024).
Baca Juga
Menurut dia, kliennya sudah memiliki 2 putusan inkrah dari PTUN Manado dan PN Kotamobagu, namun tidak bisa menuntaskan perkara ini. “Klien kami belum mendapatkan hak atas tanah tersebut karena sudah ada orang yang menduduki tanahnya," kata advokat dari LQ Indonesia Law Firm ini.
Advokat lainnya, Franziska Ratu Runturambi menyatakan Mokoginta yang berumur 80 tahun kini menjadi pengemis keadilan di Mabes Polri karena harus bolak balik terus. “Inikah penegakan hukum di Indonesia?" ucapnya.
Pengacara lainnya, Siska juga berkomentar. Kliennya mendatangi Komisi III DPR dan Kantor DPP Gerindra untuk meminta dibukakan jalan keadilan. Pihaknya memohon kepada Habiburohman selaku Ketua Komisi III DPR yang juga Ketua Advokasi DPP Gerindra memberikan sedikit waktu dan kebijaksanaan terhadap kasus Mokoginta.
Founder LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim menambahkan Bareskrim Polri jangan kalah dengan mafia tanah dan mafia hukum. “Bagaimana mungkin kita bicara penegakan hukum yang adil kalau seorang profesor saja dijadikan pengemis keadilan, apalagi masyarakat akar rumput, mau dibawa ke mana penegakan hukum kita," ujarnya.
(jon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda