Kenaikan PPN Dinilai Berpotensi Picu Pengurangan Tenaga Kerja

Selasa, 03 Desember 2024 - 19:13 WIB
Rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bisa memicu pengurangan tenaga kerja. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025 dikhawatirkan akan memicu pengurangan tenaga kerja, termasuk petani di Industri Hasil Tembakau (IHT).

Pasalnya, di tengah perlambatan ekonomi yang ditandai dengan deflasi selama lima bulan berturut-turut, penurunan daya beli masyarakat yang diikuti kenaikan biaya produksi berdampak secara langsung pada operasional industri.



“Kenaikan PPN hingga 12% pasti akan berdampak pada biaya produksi. Peningkatan biaya sangat berpotensi besar memicu kenaikan harga produk akhir, sebab PPN yang lebih tinggi akan meningkatkan biaya bahan baku yang dibeli oleh produsen. Selain bahan baku, semua proses produksi juga akan terkena dampak dari kenaikan PPN, termasuk biaya operasional seperti energi, transportasi, dan lainnya,” ujar pengamat kebijakan publik Hananto Wibisono, Rabu (4/12/2024).

Baca juga: 5 Negara dengan Tarif PPN di Atas 12%

Naiknya PPN juga akan diikuti dengan kenaikan tarif PPN atas penyerahan rokok yang juga naik menjadi 10,7% dari yang sebelumnya 9,9%. Jika dibiarkan, orang pun berpotensi beralih menggunakan rokok ilegal yang semakin mengancam situasi buruh, petani, serta semua yang terlibat dalam IHT dengan adanya bayang-bayang perpindahan konsumsi yang tergambar dalam penurunan daya beli terhadap produk legal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!