Fakta Baru, Proyektil Peluru Bersarang di Bawah Usus Gamma Rizkynata Oktafandy
Selasa, 03 Desember 2024 - 12:44 WIB
JAKARTA - Ditreskrimum Polda Jateng mengungkap hasil proses ekshumasi terhadap jasad almarhum Gamma Rizkynata Oktafandy (17), siswa SMKN 4 Semarang dan anggota Paskriba. Gamma ditembak oleh anggota Satuan Resnarkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin.
Ditreskrimum Polda Jateng telah melaksanakan proses ekshumasi pada Jumat (3/12/2024) lalu. Proses ini membuktikan bahwa korban Gamma meninggal karena adanya proses penembakan.
"Pada saat ekshumasi ditemukan proyektil bersarang di bawah usus. Kemudian proyektil itu kita kirim ke labfor beserta BB (barang bukti) senpi yang sudah diamankan oleh bidang propam Polda Jateng," kata Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng, AKBP Helmy Tamaela dalam rapat bersama Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Kemudian, pada hari ini pihaknya akan mendapatkan keterangan dari dokter forensik dan dari pihak labfor mengenai senpi dan proyektil yang kemarin sudah dikirim.
"Setelah itu, nanti malam direncanakan akan dilakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) untuk menggambarkan peristiwa yang terjadi," ujarnya.
"Setelah olah TKP dan mendapat keterangan ahli, dari Ditreskrimum Polda Jateng akan melakukan penetapan terhadap tersangka. Di mana saat ini tersangka sudah dilakukan patsus oleh Bidpropam Polda Jateng," lanjutnya.
Ditreskrimum Polda Jateng telah melaksanakan proses ekshumasi pada Jumat (3/12/2024) lalu. Proses ini membuktikan bahwa korban Gamma meninggal karena adanya proses penembakan.
"Pada saat ekshumasi ditemukan proyektil bersarang di bawah usus. Kemudian proyektil itu kita kirim ke labfor beserta BB (barang bukti) senpi yang sudah diamankan oleh bidang propam Polda Jateng," kata Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng, AKBP Helmy Tamaela dalam rapat bersama Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Kemudian, pada hari ini pihaknya akan mendapatkan keterangan dari dokter forensik dan dari pihak labfor mengenai senpi dan proyektil yang kemarin sudah dikirim.
"Setelah itu, nanti malam direncanakan akan dilakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) untuk menggambarkan peristiwa yang terjadi," ujarnya.
"Setelah olah TKP dan mendapat keterangan ahli, dari Ditreskrimum Polda Jateng akan melakukan penetapan terhadap tersangka. Di mana saat ini tersangka sudah dilakukan patsus oleh Bidpropam Polda Jateng," lanjutnya.
(shf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda