Usulan Polri di Bawah Kemendagri Berpotensi Rusak Sistem Penegakan Hukum
Senin, 02 Desember 2024 - 17:24 WIB
JAKARTA - Usulan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) agar Polri ditempatkan di bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendapat penolakan. Kali ini, penolakan atau kritikan disampaikan oleh Direktur Eksekutif Sara Institute Muhammad Wildan.
Wildan menilai usulan tersebut mencederai semangat reformasi serta berpotensi merusak sistem penegakan hukum. Dia mengingatkan bahwa salah satu mandat dari reformasi adalah memisahkan Polri dengan TNI.
Dia melanjutkan, pemisahan tersebut kala itu dilakukan dengan harapan agar Polri menjadi lembaga yang profesional dan mandiri, jauh dari intervensi dalam rangka penegakan hukum.
Ditambah lagi, lanjut dia, perkembangan kejahatan di era modern ini sangat kompleks dan canggih menjadi tantangan tersendiri bagi kepolisian untuk memberantasnya. Maka itu, menurut dia, wacana terkait menempatkan Polri di bawah Kemendagri akan sangat mencederai semangat reformasi karena menjadikan Polri tersubordinasi dengan lembaga lain persis seperti era sebelum reformasi.
Menurut dia, jika wacana ini tetap dijalankan, maka akan terjadi kemunduran bagi dunia penegakan hukum di negeri ini. “Kita bisa bayangkan jika Polri berada di bawah Kemendagri sistem koordinasi aparatur penegak hukum akan sangat membingungkan, kehadiran Kemendagri dalam sistem penegakan hukum kita akan sangat menghambat proses penegakan hukum,” ujar Wildan dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/12/2024).
Dia pun mengingatkan bahwa kementerian adalah lembaga yang dipimpin oleh menteri yang merupakan jabatan politik ini berpotensi terjadi intervensi politik terhadap penegakan hukum. “Ini akan berpotensi adanya intervensi politik terhadap penegakan hukum yang dijalankan oleh Polri, jika sudah begini penegakan hukum akan bergantung pada situasi politik nasional kita, bagi kami ini kemunduran,” katanya.
Wildan dengan tegas menolak usulan menempatkan Polri di bawah Kemendagri. Menurutnya, Polri harus tetap di bawah presiden langsung, dengan demikian Polri menjadi lembaga yang independen yang tidak bisa diintervensi siapa pun dalam menjalankan fungsi-fungsi penegakan hukumnya.
Wildan menilai usulan tersebut mencederai semangat reformasi serta berpotensi merusak sistem penegakan hukum. Dia mengingatkan bahwa salah satu mandat dari reformasi adalah memisahkan Polri dengan TNI.
Dia melanjutkan, pemisahan tersebut kala itu dilakukan dengan harapan agar Polri menjadi lembaga yang profesional dan mandiri, jauh dari intervensi dalam rangka penegakan hukum.
Ditambah lagi, lanjut dia, perkembangan kejahatan di era modern ini sangat kompleks dan canggih menjadi tantangan tersendiri bagi kepolisian untuk memberantasnya. Maka itu, menurut dia, wacana terkait menempatkan Polri di bawah Kemendagri akan sangat mencederai semangat reformasi karena menjadikan Polri tersubordinasi dengan lembaga lain persis seperti era sebelum reformasi.
Menurut dia, jika wacana ini tetap dijalankan, maka akan terjadi kemunduran bagi dunia penegakan hukum di negeri ini. “Kita bisa bayangkan jika Polri berada di bawah Kemendagri sistem koordinasi aparatur penegak hukum akan sangat membingungkan, kehadiran Kemendagri dalam sistem penegakan hukum kita akan sangat menghambat proses penegakan hukum,” ujar Wildan dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/12/2024).
Dia pun mengingatkan bahwa kementerian adalah lembaga yang dipimpin oleh menteri yang merupakan jabatan politik ini berpotensi terjadi intervensi politik terhadap penegakan hukum. “Ini akan berpotensi adanya intervensi politik terhadap penegakan hukum yang dijalankan oleh Polri, jika sudah begini penegakan hukum akan bergantung pada situasi politik nasional kita, bagi kami ini kemunduran,” katanya.
Wildan dengan tegas menolak usulan menempatkan Polri di bawah Kemendagri. Menurutnya, Polri harus tetap di bawah presiden langsung, dengan demikian Polri menjadi lembaga yang independen yang tidak bisa diintervensi siapa pun dalam menjalankan fungsi-fungsi penegakan hukumnya.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda