Prabowo Tetapkan Kenaikan Upah Minimum Nasional 6,5%

Jum'at, 29 November 2024 - 17:59 WIB
Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen saat jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (29/11/2024). Foto: SINDOnews/Raka Dwi
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Hal tersebut disampaikan Prabowo usai menggelar rapat terbatas dengan beberapa menteri Kabinet Merah Putih.

"Baru saja kami melaksanakan rapat terbatas membahas beberapa masalah tapi yang terutama adalah membahas masalah upah minimum tahun 2025," kata Prabowo dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Prabowo mengatakan dirinya menaikkan upah minimum nasional menjadi 6,5%, setelah sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menetapkan sebesar 6%.





"Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6%, namun setelah membahas dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh," kata Prabowo.

"Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada 2025 sebesar 6,5%," lanjutnya.

Nantinya upah minimum sektoral akan ditetapkan Dewan Pengupahan Daerah. "Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan dewan pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten," ungkapnya.

Turut hadir dalam rapat yang dipimpin Presiden Prabowo yakni Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
(jon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More