Calon Dewas KPK Ini Enggak Setuju Tersangka Dipajang saat Konferensi Pers
Kamis, 21 November 2024 - 11:07 WIB
JAKARTA - Calon Dewan Pengawas ( Dewas ) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Heru Kreshna Reza menyatakan tak setuju dengan dipamerkannya tersangka saat konferensi pers pengungkapan kasus. Dia menilai, dipamerkannya tersangka itu bisa membunuh karakter.
Hal itu disampaikan Heru saat jalani uji kelayakan dan kepatutan bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024). "Tersangka dipamerkan, Pak. kalau saya pribadi, Pak, jadi saya ulangi, kalau saya pribadi, saya tidak setuju, Pak. Karena itu membunuh karakter, Pak," kata Heru.
Menurutnya, para tersangka juga harus dilindungi dengan asas praduga tak bersalah. Dengan begitu, ia menilai, para tersangka harus dimanusiakan hingga dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
"Karena bagaimanapun juga mereka harus dilindungi dengan akses praduga tak bersalah, ya artinya harus dimanusiakan sampai nanti dibuktikan bahwa dia salah atau tidak," katanya.
"Nah ini, jadi apalagi dari kejelasan tadi Pak Bambang menjelaskan, ini kok yang baru sebenarnya, bagi saya tidak setuju. Yang penting, kasusnya kita peroleh," imbuhnya.
Menurutnya, dengan tan dipamerkannya tersangka hingga inkrahnya putusan pengadilan jauh lebih bermartabat. "Dan dapat dibuktikan bahwa yang bersangkutan salah dan juga dapat lewat proses pengradilan bahwa yang bersakutan salah. "Itu sudah jauh lebih cukup dan lebih bermartabat menurut saya, Pak. Terima kasih, Pak," tandasnya.
Hal itu disampaikan Heru saat jalani uji kelayakan dan kepatutan bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024). "Tersangka dipamerkan, Pak. kalau saya pribadi, Pak, jadi saya ulangi, kalau saya pribadi, saya tidak setuju, Pak. Karena itu membunuh karakter, Pak," kata Heru.
Menurutnya, para tersangka juga harus dilindungi dengan asas praduga tak bersalah. Dengan begitu, ia menilai, para tersangka harus dimanusiakan hingga dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Baca Juga
"Karena bagaimanapun juga mereka harus dilindungi dengan akses praduga tak bersalah, ya artinya harus dimanusiakan sampai nanti dibuktikan bahwa dia salah atau tidak," katanya.
"Nah ini, jadi apalagi dari kejelasan tadi Pak Bambang menjelaskan, ini kok yang baru sebenarnya, bagi saya tidak setuju. Yang penting, kasusnya kita peroleh," imbuhnya.
Menurutnya, dengan tan dipamerkannya tersangka hingga inkrahnya putusan pengadilan jauh lebih bermartabat. "Dan dapat dibuktikan bahwa yang bersangkutan salah dan juga dapat lewat proses pengradilan bahwa yang bersakutan salah. "Itu sudah jauh lebih cukup dan lebih bermartabat menurut saya, Pak. Terima kasih, Pak," tandasnya.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda