Diperintah Prabowo, Menteri Hukum Review Seluruh UU, PP hingga Permen
Senin, 04 November 2024 - 13:00 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengaku mendapat tugas dari Presiden Prabowo Subianto untuk meninjau kembali seluruh regulasi UU, PP hingga Permen. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengaku mendapat tugas dari Presiden Prabowo Subianto untuk meninjau kembali seluruh regulasi baik yang berbentuk Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP) hingga Peraturan Menteri (Permen).
Hal itu disampaikan Supratman dalam rapat perdana bersama Komisi XIII DPR di ruang rapat Komisi XIII DPR Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024).
"Saya ingin sampaikan kepada Bapak-Ibu sekalian bahwa yang pertama Presiden menugaskan kepada kami untuk melakukan upaya review terhadap seluruh undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP) termasuk didalamnya adalah peraturan menteri (Permen)," kata Supratman.
Baca juga: Prabowo Ingin Wujudkan Pemerintahan Bersih: yang Tidak Mau Bersama Saya, Minggir!
Hal itu disampaikan Supratman dalam rapat perdana bersama Komisi XIII DPR di ruang rapat Komisi XIII DPR Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024).
"Saya ingin sampaikan kepada Bapak-Ibu sekalian bahwa yang pertama Presiden menugaskan kepada kami untuk melakukan upaya review terhadap seluruh undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP) termasuk didalamnya adalah peraturan menteri (Permen)," kata Supratman.
Baca juga: Prabowo Ingin Wujudkan Pemerintahan Bersih: yang Tidak Mau Bersama Saya, Minggir!
Lihat Juga :