Mahfud MD Dorong Gerindra Pelopori Revisi Aturan Kunker ke Luar Negeri

Senin, 04 November 2024 - 09:35 WIB
Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD mendorong Partai Gerindra memelopori revisi peraturan kunjungan kerja bagi pejabat. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD mendorong Partai Gerindra memelopori revisi peraturan kunjungan kerja ( kunker ) bagi pejabat. Revisi aturan itu selaras dengan permintaan Presiden Prabowo Subianto agar para pejabat mengurangi studi banding ke luar negeri.

Mahfud MD mendorong Partai Gerindra yang merupakan partai bentukan Prabowo karena selama ini upaya pemerintah mengatur kunker ke luar negeri terkendala ketika dibahas di lembaga politik.

"PEMERINTAH perlu mengatur kembali hak melakukan kunker ini scr ketat. Sy tahu Kemenkeu dan Kemdagri sdh berusaha utk mengatur ini tapi jk sdh dibahas di lembaga politik tertentu ada sj alasan utk mencari pembenaran. Presiden/Pimpinan Koalisi Merah Putih, terutama Partai Gerindra, hrs memelopori pengaturan kembali ttg ini," tulis Mahfud MD di akun X/Twitter-nya dikutip, Senin (4/11/2024).

Menurut Mahfud MD, arahan dan sikap Presiden Prabowo Subianto untuk kesejahteraan rakyat, demokrasi, penegakan hukum, dan pemberantasan korupsi masih memberi harapan. Salah satunya pidato Prabowo dalam acara deklarasi Gerakan Solidaritas Nasioanal (GSN) di Indonesia Arena GBK, Jakarta, Sabtu (2/11/2024), yang menekankan agar pejabat, termasuk Anggota DPR/DPRD tidak bnyak studi banding karena masalah yang dihadapi telah ketahui.



Mantan Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang berpasangan dengan Capres Ganjar Pranowo itu menceritakan pengalamannya ketika menjadi pejabat pemerintah. Menurutnya, banyak pegawai Kedutaan Besar Republik Indonesia (Kedubes RI) yang mengeluh karena hampir setiap saat selalu ada rombongan dari Kementerian, DPR/DPRD, lembaga negara, Pusat, dan Daerah kunker ke luar negeri.

"Belum pulang yang satu, datang lain. Mereka hrs dilayani secara protokoler," ungkap Mahfud MD.

Mahfud Mahfud, hak kunker ke luar negeri dan antardaerah bagi Pemda/DPRD diberikan dengan aturan resmi. Bahkan, sewaktu Mahfud menjadi Anggota DPR, selain Komisi, Pansus sebuah RUU pun memiliki jatah studi banding ke luar negeri meski urgensinya tidak ada.



"Kita tahu ini melelahkan KBRI dan secara halus mereka sering mengeluh," katanya.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More