Pengamat: Institusi Polri di Bawah Menko Polkam Sangat Tepat

Minggu, 27 Oktober 2024 - 13:24 WIB
Menko Polkam Budi Gunawan berfoto bersama dengan Presiden Prabowo Subianto saat mengikuti retreat Kabinet Merah Putih di Akmil, Magelang. Foto/istimewa
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.

Perpres yang diterbitkan pada Senin, 21 Oktober 2024, atau sehari setelah pelantikan Menteri Kabinet Merah Putih tersebut ditandatangani langsung Prabowo dan Mensesneg Prasetyo Hadi.



Seiring dengan dipecahnya kementerian mencapai 48, ada penyesuaian tugas dan fungsi dari masing-masing kementerian. Termasuk TNI-Polri dan Kejaksaan. Kini, TNI-Polri dan Kejaksaan berada di bawah naungan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam).

Baca juga: Prabowo Gembleng Menteri di Akmil, Luhut: Ingin Pembantunya Tanggap, Tanggon, Trengginas

Hal itu seiring dipecahnya Kemenko Polhukam. Saat ini Menko Polkam dijabat Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan yang sebelumnya merupakan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN).

Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati menilai, keberadaan institusi Polri dengan TNI di bawah Menko Polkam sangat tepat. Artinya, Polri tidak lagi langsung di bawah Presiden, dan sejajar dengan TNI.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!