Kasus Dugaan Korupsi Abdul Ghani Kasuba, KPK Periksa Pengurus Yayasan Alkhairaat Malut
Jum'at, 25 Oktober 2024 - 11:32 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memeriksa Ketua Pengurus Besar Yayasan Alkhairaat Asgar Khan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Pemeriksaan ini terkait tersangka mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba .
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan pada Kamis (24/10/2024). "KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan TPK di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara, untuk Tersangka AGK. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Tessa kepada wartawan, Jumat (25/10/2024).
Tessa menambahkan, Asgar diperiksa terkait adanya dugaan aliran uang dari Abdul Gani Kasuba ke yayasan tersebut untuk pembangunan gedung.
"Saksi Hadir dan didalami terkait dengan dugaan adanya aliran uang tersangka AGK ke Yayasan Alkhairaat untuk pembangunan Gedung," katanya.
Sebagai informasi, KPK mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Abdul Gani Kasuba. KPK menetapkan Abdul Gani tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). AGK sebelumnya telah ditetapkan tersangka suap dalam proyek infrastruktur di Malut oleh KPK.
"Melalui penelusuran data dan informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa tim penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti dugaan TPPU yang dilakukan AGK selaku Gubernur Maluku Utara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (9/5/2024).
Menurut Ali, KPK telah mengantongi bukti awal dalam penetapan tersangka. AGK membeli sejumlah aset yang kemudian disamarkan dengan mengatasnamakan orang lain yang jumlahnya diduga mencapai ratusan miliar.
"Bukti awal dugaan TPPU adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga lebih dari Rp100 miliar," ujarnya.
KPK juga diketahui telah menyita uang dan sejumlah dokumen saat menggeledah rumah Abdul Gani Kasuba pada Senin (30/9) lalu. Selain itu, KPK juga telah menyita 43 bidang tanah dan bangunan terkait dugaan TPPU yang menyeret nama Abdul Gani Kasuba.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan pada Kamis (24/10/2024). "KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan TPK di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara, untuk Tersangka AGK. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Tessa kepada wartawan, Jumat (25/10/2024).
Tessa menambahkan, Asgar diperiksa terkait adanya dugaan aliran uang dari Abdul Gani Kasuba ke yayasan tersebut untuk pembangunan gedung.
"Saksi Hadir dan didalami terkait dengan dugaan adanya aliran uang tersangka AGK ke Yayasan Alkhairaat untuk pembangunan Gedung," katanya.
Sebagai informasi, KPK mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Abdul Gani Kasuba. KPK menetapkan Abdul Gani tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). AGK sebelumnya telah ditetapkan tersangka suap dalam proyek infrastruktur di Malut oleh KPK.
"Melalui penelusuran data dan informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa tim penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti dugaan TPPU yang dilakukan AGK selaku Gubernur Maluku Utara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (9/5/2024).
Menurut Ali, KPK telah mengantongi bukti awal dalam penetapan tersangka. AGK membeli sejumlah aset yang kemudian disamarkan dengan mengatasnamakan orang lain yang jumlahnya diduga mencapai ratusan miliar.
"Bukti awal dugaan TPPU adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga lebih dari Rp100 miliar," ujarnya.
KPK juga diketahui telah menyita uang dan sejumlah dokumen saat menggeledah rumah Abdul Gani Kasuba pada Senin (30/9) lalu. Selain itu, KPK juga telah menyita 43 bidang tanah dan bangunan terkait dugaan TPPU yang menyeret nama Abdul Gani Kasuba.
(abd)
tulis komentar anda