3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Ditangkap, Mahfud MD Minta Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi Diperiksa

Kamis, 24 Oktober 2024 - 09:28 WIB
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dadi Rachmadi yang bela mati-matian hakim pemvonis bebas George Ronald Tannur diminta turut diperiksa. Foto/Dok PN Surabaya
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD meminta agar Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dadi Rachmadi yang bela mati-matian hakim pemvonis bebas George Ronald Tannur turut diperiksa. Mahfud memuji Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pemvonis bebas George Ronald Tannur terkait dugaan suap dan gratifikasi.

Diketahui, ketiga hakim PN Surabaya itu menjatuhkan vonis bebas terhadap George Ronald Tannur yang menganiaya kekasihnya Dini Sera Afriyanti hingga meninggal dunia. Tiga hakim yang dimaksud adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka diduga menerima suap dalam vonis bebas yang dijatuhkan kepada Ronald Tannur.

“Bravo utk kejaksaan agung yang telah menangkap tiga hakim di PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan keji terhadap kekasihnya,” cuit Mahfud MD di akun media sosial X (sebelumnya Twitter) @mohmahfudmd dikutip pada Kamis (24/10/2024).





Mahfud mengatakan, ketika beberapa waktu lalu Ronald Tannur dibebaskan kontan jagad raya penegakan hukum di Indonesia heboh. “Waktu itu masyarakat curiga bahwa hakim bermain suap di ruang gelap. Sebab bukti yg diajukan jaksa sdh kuat,” kata mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) ini.

Namun, kata Mahfud, Majelis Hakim ketika itu berlindung di bawah kebebasan dan keyakinan hakim untuk memutus Ronald Tannur dibebaskan. Dia menuturkan, Komisi Yudisial (KY) turun tangan memeriksa.

Dia melanjutkan, Kejaksaan terus menyelidiki sampai melakukan operasi tangkap tangan (OTT). “Waktu itu Ketua PN Surabaya juga membela mati-matian bhw putusan atas Tannur itu sdh benar,” kata Mahfud.

“Bahkan dia menyebut ketua majelis hakim tsb. sbg patriotik krn pernah menghukum mati seorang isteri hakim yg membunuh suaminya. Ternyata penilaian Ketua PN tsb salah, perlu juga diperiksa,” pungkas Mahfud.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More