Istana: Mayor Teddy Tak Perlu Mundur dari Militer, Jabatan Seskab Setingkat Eselon II
Senin, 21 Oktober 2024 - 18:29 WIB
JAKARTA - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan, Mayor Teddy Indra Wijaya tidak perlu mundur dari militer usai dilantik menjadi Sekretaris Kabinet (Seskab). Sebab Seskab dalam peraturan terbaru ditempatkan sebagai ASN eselon II di bawah Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg).
"Seskab dalam perpres terbaru ditempatkan sebagai ASN eselon II di bawah Menteri Sekretaris Negara," kata Hasan, Senin (20/10/2024).
Maka dari itu, Teddy tidak perlu mengundurkan diri dari militer. Sebab, jabatan Seskab saat ini bisa diduduki oleh militer aktif. "Tidak harus mundur dari militer. Jabatan tersebut bisa diemban oleh militer aktif. Sama seperti sekretaris militer presiden, juga bisa diemban oleh militer aktif," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Mayor Inf. Teddy Indra Wijaya resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto menjadi Sekretaris Kabinet Merah Putih, di Istana Negara, Jakarta. Pelantikan tersebut dilaksanakan sekitar pukul 15.00 WIB bersamaan dengan pengambilan sumpah jabatan Wakil Menteri (Wamen).
Pengangkatan itu berdasarkan Keputusan Persiden (Keppres) Nomor 143P tahun 2024 tentang pengangkatan Sekretaris Kabinet. Mengangkat Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet terhitung sejak saat pelantikan.
"Seskab dalam perpres terbaru ditempatkan sebagai ASN eselon II di bawah Menteri Sekretaris Negara," kata Hasan, Senin (20/10/2024).
Maka dari itu, Teddy tidak perlu mengundurkan diri dari militer. Sebab, jabatan Seskab saat ini bisa diduduki oleh militer aktif. "Tidak harus mundur dari militer. Jabatan tersebut bisa diemban oleh militer aktif. Sama seperti sekretaris militer presiden, juga bisa diemban oleh militer aktif," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Mayor Inf. Teddy Indra Wijaya resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto menjadi Sekretaris Kabinet Merah Putih, di Istana Negara, Jakarta. Pelantikan tersebut dilaksanakan sekitar pukul 15.00 WIB bersamaan dengan pengambilan sumpah jabatan Wakil Menteri (Wamen).
Pengangkatan itu berdasarkan Keputusan Persiden (Keppres) Nomor 143P tahun 2024 tentang pengangkatan Sekretaris Kabinet. Mengangkat Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet terhitung sejak saat pelantikan.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda