Kejagung Sidik 405 Kasus Korupsi, Total Kerugian Rp39 Triliun

Senin, 14 Oktober 2024 - 22:00 WIB
Akademisi yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) Fachrizal Afandi. Foto: Ist
JAKARTA - Kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) selama lima tahun terakhir kian membaik. Kejagung sudah banyak melakukan pembenahan dan perbaikan.

"Terutama dalam penanganan perkara," ujar Akademisi yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) Fachrizal Afandi, Senin (14/10/2024).



Dalam laporan Indonesian Corruption Watch (ICW) tahun 2022, Kejagung sudah menyidik 405 kasus korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp39,2 triliun. Jumlah kasus yang ditangani jauh lebih tinggi dibanding KPK dengan 36 kasus dan kepolisian sebanyak 138 kasus.

Selain itu, Kejagung juga menyita aset seperti uang tunai, properti di luar negeri, serta kendaraan mewah. Jika ditotal seluruh aset memiliki nilai Rp21.141.185.272.031,90 dalam bentuk uang US$11.400.813,57, uang SG$646,04, properti di Singapura, Australia, dan berbagai tempat lainnya.

Dengan capaian yang sudah dilakukan, Kejagung berhasil menjadi lembaga aparat penegak hukum dengan tingkat kepuasan publik tertinggi. "Jauh lebih tinggi dari KPK dan kepolisian," kata pria yang juga Ketua Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB).

Tidak hanya itu, jika ada Jaksa yang terbukti bersalah, Kejagung tidak segan melakukan pemecatan. "Seperti yang dilakukan Kejari Bojonegoro," ucap Fachrizal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!