Ketua Umum Parpol Diminta Patuhi Pesan Prabowo Agar Menterinya di Kabinet Tak Main Proyek APBN

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 16:45 WIB
Anggota DPR Bambang Soesatyo meminta ketua umum parpol mematuhi pesan Presiden Terpilih Prabowo Subianto. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Anggota DPR Bambang Soesatyo mendukung Presiden Terpilih Prabowo Subianto yang mengingatkan para ketua umum partai politik (parpol) agar para kadernya yang nanti duduk dalam kabinet tidak boleh main proyek APBN. Hal itu guna mencegah kebocoran APBN yang setiap tahun terus meningkat.

Prabowo melarang para menterinya nanti untuk mencari keuntungan dari anggaran negara dalam rangka mencegah korupsi. Karena itu, para ketua umum partai politik harus benar-benar selektif dalam mengusulkan kadernya yang akan duduk sebagai menteri pada kabinet pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mendatang.

"Partai politik merupakan tulang punggung demokrasi yang menjadi titik pangkal paling penting bagi proses terciptanya penyelenggaraan negara yang baik. Untuk itu, dalam menempatkan kader partainya yang akan duduk di kabinet, ketua partai politik harus benar-benar mempertimbangkan faktor integritas, kredibilitas, kapabilitas, akseptabilitas dan akuntabilitas dari kader yang diusulkan untuk menjadi menteri," ujar Bamsoet di Jakarta, Sabtu (12/10/24).





Ketua MPR RI ke-16 dan Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, dalam menentukan arah kebijakan negara partai politik memiliki peran yang sangat penting. Karena dalam UUD NRI 1945 partai politik diberikan kewenangan untuk menyeleksi serta mengusung para pejabat publik, baik di tingkat eksekutif, legislatif maupun yudikatif.

"Sebagai hulu demokrasi, berbagai pembenahan partai politik perlu dilakukan. Semakin kuat dan sehatnya kondisi partai politik, semakin memudahkan terwujudnya hilir demokrasi berupa kemakmuran dan kesejahteraan rakyat," kata Bamsoet.



Ketua Komisi III DPR RI ke-7 bidang Hukum, HAM, dan Koordinator Wakil Ketua Umum Polhukam KADIN Indonesia ini menuturkan, partai politik harus mampu mendorong lahirnya politisi berintegritas, memperjuangkan aspirasi publik dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Partai politik juga harus memilik standar etik internal guna mengurangi risiko korupsi politik.

Berdasarkan data KPK dari 2004 hingga 2023, jumlah kasus korupsi yang melibatkan anggota parpol mencapai 344 kasus, baik anggota DPRD ataupun DPR. Sementara sebanyak 154 bupati/wali kota dan 22 gubernur terjerat kasus korupsi.

"Sistem demokrasi internal partai politik harus berjalan baik dan terbuka agar partai politik lebih mudah memilih serta mengirim kader terbaik untuk duduk di dalam pemerintahan. Partai politik jangan hanya menjadi milik segelintir orang, sehingga dalam mengajukan kader yang duduk di eksekutif hanya berdasarkan 'kedekatan', tanpa memperhatikan faktor integritas, kredibilitas, kapabilitas, akseptabilitas dan akuntabilitas kader yang diajukan," ucapnya.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More