KPK Tetapkan Gubernur Sahbirin Noor Tersangka Buntut OTT di Kalsel

Selasa, 08 Oktober 2024 - 16:32 WIB
KPK menetapkan Gubernur Sahbiri Noor tersangka buntut dari OTT di Kalimantan Selatan. Foto/istimewa
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel). Dari upaya tangkap tangan itu, KPK menetapkan tujuh orang tersangka. Salah satu tersangka yang ditetapkan KPK buntut dari OTT yakni Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB).

Sementara enam orang tersangka lainnya yakni SOL selalu Kadis PUPR Provinsi Kalimantan Selatan, YUL selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK), AMD selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam dan FEB selaku Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan. Selain itu, ada dua orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan pihak swasta. Keduanya berinisial YUD dan AND.



"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (8/10/2024).

Baca juga: Penampakan 6 Orang yang Terjaring OTT KPK di Kalsel Kenakan Rompi Oranye
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!