Sanksi Potongan 20% Penghasilan Nurul Ghufron Mulai Berlaku 1 Oktober 2024
Jum'at, 27 September 2024 - 16:30 WIB
Pemotongan 20% penghasilan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2024. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Potongan 20% penghasilan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2024. Potongan penghasilan itu merupakan sanksi Dewan Pengawas KPK atas pelanggaran kode etik oleh Nurul Ghufron.
"Sesuai dari putusannya Dewas itu kan per 1 Oktober (potongan 20 persen penghasilan Ghufron), per 1 Oktober," kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (27/9/2024).
Cahya belum menyebutkan apakah berkas-berkas terkait pemotongan sudah diberikan kepada Nurul Ghufron. Namun, ia memastikan potongan 20%, baik gaji pokok dan tunjangan itu, berlaku pada awal bulan depan.
Baca juga: Putusan Dewas KPK: Nurul Ghufron Langgar Etik Sedang, Gaji Dipotong 20 Persen
"Pada 1 oktober itu pasti baru ada pemotongan," ujarnya.
Untuk diketahui, Dewas KPK menjatuhkan sanksi sedang terkait putusan pelanggaran etik Nurul Ghufron. Selain teguran tertulis, penghasilan Ghufron juga akan dipotong sebesar 20% selama enam bulan.
"Sesuai dari putusannya Dewas itu kan per 1 Oktober (potongan 20 persen penghasilan Ghufron), per 1 Oktober," kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (27/9/2024).
Cahya belum menyebutkan apakah berkas-berkas terkait pemotongan sudah diberikan kepada Nurul Ghufron. Namun, ia memastikan potongan 20%, baik gaji pokok dan tunjangan itu, berlaku pada awal bulan depan.
Baca juga: Putusan Dewas KPK: Nurul Ghufron Langgar Etik Sedang, Gaji Dipotong 20 Persen
"Pada 1 oktober itu pasti baru ada pemotongan," ujarnya.
Untuk diketahui, Dewas KPK menjatuhkan sanksi sedang terkait putusan pelanggaran etik Nurul Ghufron. Selain teguran tertulis, penghasilan Ghufron juga akan dipotong sebesar 20% selama enam bulan.
Lihat Juga :