Guru Honorer di Jatim Bobol Sistem BKN dan Jual Data Elektronik

Selasa, 24 September 2024 - 16:59 WIB
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus ilegal akses dan penyebaran data elektronik milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Foto/Raka Dwi Novianto
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus ilegal akses dan penyebaran data elektronik milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Seorang guru honorer di Jawa Timur (Jatim) Barik Abdul Ghofur (BAG) ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan laporan polisi A/17/VIIII/2024 direktorat siber Bareskrim Polri pada 23 Agustus 2024. Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil koordinasi bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

"Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menindaklanjuti bersama BKN untuk melaksanakan penyidikan terkait ilegal akses terhadap salah satu akun milik pegawai BKN yang digunakan oleh tersangka," kata Himawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (24/9/2024).





"Tersangka inisial BAG (Barik Abdul Ghofur) umur 25 tahun bekerja sebagai guru honorer sekolah dasar di wilayah Jawa Timur," sambungnya.

Himawan menjelaskan modus operandi tersangka BAG yakni dengan melakukan ilegal akses dan menjual data tersebut melalui Breachforums.st untuk keuntungan pribadi. "Dan tersangka mendapatkan keuntungan sejumlah 8 ribu dolar Amerika dari hasil penjualan data-data tersebut. Sementara jumlahnya itu," jelasnya.

Sebelumnya, kata Himawan, tersangka BAG sudah membuat akun pada disforum.io yang sekarang disforum.st, dengan username TOPI_X tahun 2021. Lalu, tersangka BAG kembali membuat akun dengan nama TOPIAX pada Breachforums.ST sejak Oktober 2023.

"Tersangka telah melakukan penyebaran data elektronik yang diunggah pada akun Breachforums.st ini TOPIAX sebanyak 40 sistem elektronik yang tidak hanya milik BKN namun juga milik salah satu universitas di Amerika, perusahaan swasta di Amerika, Taiwan, Belgia, Inggris, Thailand, Afrika Selatan, India, dan Hongkong," ungkapnya.

Tersangka BAG dijerat dengan Undang-Undang (UU) Pelindungan Data Pribadi, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Dengan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun penjara," kata Himawan.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More