Kejati Jakarta Tetapkan Eks Dirut Indofarma Tersangka Dugaan Korupsi

Kamis, 19 September 2024 - 20:39 WIB
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaannya pada periode 2020-2023. FOTO/IST
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaannya pada periode 2020-2023. Salah satunya adalah AP, Direktur Utama PT Indofarma periode 2019-2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syahroni Hasibuan mengatakan, selain AP, tersangka lainnya adalah Direktur PT Indofarma Global Medika (PT IGM) periode 2020-2023, GSR dan Head of Finance PT IGM pada 2019-2021, CSY.



"AP diduga memanipulasi laporan keuangan PT Indofarma Tbk tahun 2020 dengan menciptakan piutang, utang, dan uang muka pembelian produk alat kesehatan (alkes) fiktif, sehingga seolah-olah target perusahaan tercapai," kata Syahroni dalam keterangannya, Kamis (19/9/2024).

Sementara itu, GSR ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan penjualan produk Panbio ke PT Promedik, anak perusahaan PT IGM. Padahal PT Promedik tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pembelian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!