Usut Kasus Taspen, KPK Jadwalkan Panggil 3 Saksi

Kamis, 19 September 2024 - 14:17 WIB
KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif alias bodong di PT Taspen. Foto/SINDOnews/Gedung KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif alias bodong di PT Taspen . Mereka dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait kegiatan investasi PT Taspen Persero," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Kamis (19/9/2024).



Pemeriksaan saksi tersebut kata Tessa, akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Baca juga: Kasus Dugaan Investasi Fiktif Taspen, KPK: Temuan Awal Ratusan Miliar Diduga Fiktif

Berdasarkan informasi yang diterima, ketiga saksi yang yang dimaksud adalah, Direktur Utama PT Insight Investments Management Tahun 2016-Maret 2024, Ekiawan Heri Primaryanto; mantan Direktur Keuangan dan Operasional Ferita; dan Direktur SDM, TI, dan Kepatuhan PT Taspen, Mohamad Jufri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!