Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Pramono Anung, Pratikno Jadi Plt Seskab

Kamis, 19 September 2024 - 13:00 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian dengan Hormat Pramono Anung sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab). Foto/Dok MPI
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian dengan Hormat Pramono Anung sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab). Aturan tersebut ditandatangani pada hari ini, Kamis (19/9/2024).

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, selain menandatangani Keppres, Presiden Jokowi juga mengucapkan terima kasih kepada Pramono atas pengabdiannya.



"Pada hari ini, Kamis, 19 September 2024, Bapak Presiden telah menandatangani Keppres No. 105 P, tentang pemberhentian dengan hormat Bapak Pramono Anung Wibowo sebagai Sekretaris Kabinet, terhitung mulai tanggal 22 September 2024, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan Seskab," kata Ari dalam keterangannya, Kamis (19/9/2024).

Ari menjelaskan bahwa Presiden Jokowi menujuk Menteri Sekretaris Negara Pratikno sebagai Pelaksana tugas Seskab. "Dalam Keppres tersebut juga ditunjuk Bapak Pratikno, Mensesneg sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Sekretaris Kabinet sampai dengan ditetapkannya Seskab definitif," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!