RUU Kementerian Negara Disahkan Menjadi UU

Kamis, 19 September 2024 - 12:40 WIB
Terdapat sejumlah perubahan dalam revisi UU Kementerian Negara seperti jumlah nomenklatur kementerian tak lagi dibatasi, melainkan menyesuaikan dengan kebutuhan presiden dengan mempertimbangkan efektivitas pemerintahan.

Padahal, dalam peraturan perundang-undangan yang lama, jumlah kementerian dan lembaga dibatasi sebanyak 34. Selain itu, terdapat penambahan dua pasal baru yang disisipkan, yaitu Pasal 6 dan Pasal 9A.

Pasal 6 bunyinya "Dalam hal tertentu, pembentukan Kementerian tersendiri dapat didasarkan pada sub urusan pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)."

Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut, "Dalam hal terdapat undang-undang yang menuliskan, mengatur, dan mencantumkan unsur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, presiden dapat melakukan perubahan unsur organisasi dimaksud dalam peraturan pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan."
(zik)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More