Bantu Bandar Narkoba, 8 Orang Jadi Tersangka
Rabu, 18 September 2024 - 18:18 WIB
JAKARTA - Polri menetapkan delapan orang sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena telah membantu bandar narkoba jaringan internasional Hendra Sabarudin (HS) menyamarkan aset hasil penjualan narkoba. Diketahui, bandar narkoba jaringan Malaysia - Indonesia itu merupakan warga binaan Lapas Tarakan Kelas II A, yang ditangkap pada 2020, dan divonis hukuman mati.
Namun, hukuman Hendra dikorting menjadi 14 tahun setelah melakukan upaya hukum. “Tentu dalam melaksanakan kegiatan ini dia (HS), dibantu oleh para tersangka lain," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Wahyu mengatakan, mereka adalah TR dan MA yang memiliki peran sebagai pengelola uang hasil kejahatan. Kemudian SJ berperan sebagai pengelola aset hasil kejahatan.
"CA berperan membantu pencucian uang, AA berperan membantu pencucian uang, NMY berperan membantu pencucian uang, RO dan AY semuanya juga membantu dalam pencucian uang," ucapnya.
Adapun HS telah mengedarkan narkoba sejak 2017 hingga 2024, dengan total perputaran uang mencapai Rp2,1 triliun, termasuk hasil penjualan dari dalam lapas. Wahyu menjelaskan, sebagaian hasil penjualan narkoba itu diberikan HS kepada komplotannya untuk disamarkan ke dalam aset bergerak maupun tidak bergerak.
"Sebagian uang yang didapatkan dari hasil penjualan narkoba ini digunakan untuk membeli aset-aset narkoba yang sudah bisa kita sita itu sekitar nilainya Rp221 miliar," kata Wahyu.
Atas perbuatan, komplotan HS itu dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tidak Pidana Pencucian Uang. "Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp20 miliar," kata Wahyu.
Namun, hukuman Hendra dikorting menjadi 14 tahun setelah melakukan upaya hukum. “Tentu dalam melaksanakan kegiatan ini dia (HS), dibantu oleh para tersangka lain," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Wahyu mengatakan, mereka adalah TR dan MA yang memiliki peran sebagai pengelola uang hasil kejahatan. Kemudian SJ berperan sebagai pengelola aset hasil kejahatan.
Baca Juga
"CA berperan membantu pencucian uang, AA berperan membantu pencucian uang, NMY berperan membantu pencucian uang, RO dan AY semuanya juga membantu dalam pencucian uang," ucapnya.
Adapun HS telah mengedarkan narkoba sejak 2017 hingga 2024, dengan total perputaran uang mencapai Rp2,1 triliun, termasuk hasil penjualan dari dalam lapas. Wahyu menjelaskan, sebagaian hasil penjualan narkoba itu diberikan HS kepada komplotannya untuk disamarkan ke dalam aset bergerak maupun tidak bergerak.
"Sebagian uang yang didapatkan dari hasil penjualan narkoba ini digunakan untuk membeli aset-aset narkoba yang sudah bisa kita sita itu sekitar nilainya Rp221 miliar," kata Wahyu.
Atas perbuatan, komplotan HS itu dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tidak Pidana Pencucian Uang. "Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp20 miliar," kata Wahyu.
(rca)
tulis komentar anda