Bantu Bandar Narkoba, 8 Orang Jadi Tersangka
Rabu, 18 September 2024 - 18:18 WIB
Polri menetapkan delapan orang sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena telah membantu bandar narkoba jaringan internasional Hendra Sabarudin (HS) menyamarkan aset hasil penjualan narkoba. Foto/Riana Rizkia
JAKARTA - Polri menetapkan delapan orang sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena telah membantu bandar narkoba jaringan internasional Hendra Sabarudin (HS) menyamarkan aset hasil penjualan narkoba. Diketahui, bandar narkoba jaringan Malaysia - Indonesia itu merupakan warga binaan Lapas Tarakan Kelas II A, yang ditangkap pada 2020, dan divonis hukuman mati.
Namun, hukuman Hendra dikorting menjadi 14 tahun setelah melakukan upaya hukum. “Tentu dalam melaksanakan kegiatan ini dia (HS), dibantu oleh para tersangka lain," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Wahyu mengatakan, mereka adalah TR dan MA yang memiliki peran sebagai pengelola uang hasil kejahatan. Kemudian SJ berperan sebagai pengelola aset hasil kejahatan.
Baca juga: Bandar Jaringan Internasional Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas, Perputaran Uang Capai Rp2,1 T
Namun, hukuman Hendra dikorting menjadi 14 tahun setelah melakukan upaya hukum. “Tentu dalam melaksanakan kegiatan ini dia (HS), dibantu oleh para tersangka lain," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Wahyu mengatakan, mereka adalah TR dan MA yang memiliki peran sebagai pengelola uang hasil kejahatan. Kemudian SJ berperan sebagai pengelola aset hasil kejahatan.
Baca juga: Bandar Jaringan Internasional Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas, Perputaran Uang Capai Rp2,1 T
Lihat Juga :