MK Tolak Permohonan Novel Baswedan Soal Batas Usia Pimpinan KPK

Kamis, 12 September 2024 - 14:02 WIB
MK menolak permohonan uji materi terkait batas usia calon pimpinan KPK yang diajukan oleh eks penyidik KPK Novel Baswedan dkk. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 29 huruf e UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui, gugatan tersebut diajukan oleh eks penyidik KPK Novel Baswedan dkk.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 68/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (12/9/2024).



Sekadar informasi, Novel Baswedan bersama IM57+ Institut, mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam rangka mengajukan Judicial Review (JR) terkait batas usia pimpinan KPK, Selasa, 28 Mei 2024. JR itu dilakukan terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Baca juga: Novel Baswedan Gugat UU KPK soal Batas Usia Pimpinan ke MK
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!