DPR Sepakat Usulan Pemerintah soal Jabatan Ketua Wantimpres Digilir

Selasa, 10 September 2024 - 15:35 WIB
Menkumham Supratman Andi Agtas. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah mengusulkan agar jabatan "Ketua" Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dapat digilir. Panja RUU Nomor 19 tahun 2006 tentang Wantimpres pun menyepakati usulan tersebut.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat Panja RUU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres yang digelar pada Selasa (10/9/2024).



Mulanya, Panja membahas DIM 23 Ayat 2. Klausul itu berbunyi, Ketua sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditetapkan oleh presiden. Sementara itu, Pemerintah telah mengusulkan agar ketua Wantimpres bisa dijabat secata bergilir.

"Usulan Pemerintah: ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijabat secara bergantian di antara anggota yang ditetapkan oleh Presiden," bunyi usulan Pemerintah dalam DIM 23 yang dibacakan dalam Rapat Panja, Selasa (10/9/2024).

Baca juga: DPR Targetkan RUU Wantimpres Selesai Periode Ini

Merespons itu, Menkumham Supratman Andi Agtas mengatakan, prinsipnya usulan itu mengikuti sistem presidential. Ia berkata, regulasi itu menjadi kebutuhan presiden.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!