KPK Sebut 99,32 Persen Caleg Terpilih Sudah Lapor LHKPN

Selasa, 10 September 2024 - 14:21 WIB
KPK menyatakan 99,32 persen calon legislatif (caleg) terpilih sudah melapor LHKPN. Foto/SINDOnews/Gedung KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan 99,32 persen calon legislatif (caleg) terpilih sudah melapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) . Jumlah tersebut berdasarkan data per 9 September 2024 pukul 12.00 WIB.

"Sebanyak 20.325 dari 20.463 caleg terpilih-berdasarkan data sementara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), telah memenuhi kewajibannya dalam pelaporan LHKPN, atau mencapai 99,32 persen," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan melalui keterangan tertulisnya, Selasa (10/9/2024).



Pahala menjelaskan, data tersebut termasuk untuk caleg incumbent maupun non-incumbent, baik tingkat DPR, maupun DPRD provinsi, kabupaten, dan kota.

Baca juga: Mengapa LHKPN Dipersoalkan?
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!