Terima 19.025 LHKPN Caleg Terpilih, KPK: Yang Dinyatakan Lengkap 18.706 Laporan
Rabu, 04 September 2024 - 16:04 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menerima 92,98 persen dari 20.462 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Calon Anggota Legislatif (Caleg) terpilih periode 2024-2029. Namun, jumlah LHKPN tersebut tidak semuanya dinyatakan lengkap.
"Sampai dengan 2 September 2024, KPK telah menerima LHKPN sebanyak 19.025 laporan yang disampaikan oleh para calon legislatif," kata Tessa yang dikutip Rabu (4/9/2024).
"Dari jumlah tersebut, yang telah dinyatakan lengkap sebanyak 18.706 laporan," sambungnya.
Tessa menyatakan, pihaknya pun berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait 1.437 caleg yang belum melaporkan LHKPN mereka.
"Khususnya yang belum menyampaikan LHKPN dan yang mengalami perubahan nama calon legislatif terpilih yang mengalami pergantian, baik karena mengundurkan diri atau meninggal dunia," ucapnya.
Sebelumnya, caleg terpilih pada Pemilu 2024 terancam tak bisa dilantik. Hal ini apabila tak melaporkan harta kekayaannya atau LHKPN.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik menyampaikan, aturan tersebut termuat dalam Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024. Idham menjelaskan, caleg terpilih djwajibkan melaporkan harta kekayaannya.
"Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara," kata Idham mengutip aturan PKPU, Selasa (16/7/2024).
"Sampai dengan 2 September 2024, KPK telah menerima LHKPN sebanyak 19.025 laporan yang disampaikan oleh para calon legislatif," kata Tessa yang dikutip Rabu (4/9/2024).
"Dari jumlah tersebut, yang telah dinyatakan lengkap sebanyak 18.706 laporan," sambungnya.
Tessa menyatakan, pihaknya pun berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait 1.437 caleg yang belum melaporkan LHKPN mereka.
Baca Juga
"Khususnya yang belum menyampaikan LHKPN dan yang mengalami perubahan nama calon legislatif terpilih yang mengalami pergantian, baik karena mengundurkan diri atau meninggal dunia," ucapnya.
Sebelumnya, caleg terpilih pada Pemilu 2024 terancam tak bisa dilantik. Hal ini apabila tak melaporkan harta kekayaannya atau LHKPN.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik menyampaikan, aturan tersebut termuat dalam Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024. Idham menjelaskan, caleg terpilih djwajibkan melaporkan harta kekayaannya.
"Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara," kata Idham mengutip aturan PKPU, Selasa (16/7/2024).
(maf)
tulis komentar anda