Pemerintahan Prabowo Diminta Manfaatkan Ruang Laut untuk Infrastruktur Digital
Selasa, 03 September 2024 - 18:04 WIB
“Ruang laut salah satunya dapat dimanfaatkan untuk penempatan Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL). Dan yang harus menjadi catatan, SKKL ini menguasai 99% trafik internet internasional. Jadi kalau kita bisa mengalokasikan atau menata ruang laut kita secara optimal dan efisien untuk infrastruktur digital, misalnya kabel laut, itu tentu akan berkontribusi pada sektor ekonomi digital karena infrastruktur dasarnya kita sudah support,” ungkap.
Baca juga: Atur Penataan Ruang Laut, KKP Terbitkan Regulasi Baru
Sejak 2021, pemerintah telah mengatur penataan kabel dan pipa bawah laut melalui Kepmen KP Nomor 14 Tahun 2021. Dengan kebijakan tersebut, penggelaran kabel maupun pipa bawah laut harus dilakukan sesuai koridor untuk menciptakan harmonisasi dengan pengguna ruang laut lainnya. Misal untuk kepentingan penangkapan ikan, transportasi, eksplorasi, hingga kegiatan wisata bahari.
Doni menambahkan, ruang laut juga dapat dimanfaatkan untuk penempatan infrastruktur engeri baru terbarukan. Seperti diketahui, pemerintah sedang gencar-gencarnya mengembangkan infrastruktur engeri baru terbaru sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi, maupun menjaga keberlanjutan.
“Kemudian dari sisi elektrifikasi. Banyak sekarang ini yang memanfaatkan ruang laut untuk kabel listriknya. Jadi apa peran KKP? Nah dengan adanya regulasi yang sudah dibuat tahun 2021, pemanfaatan ruang laut ini bisa lebih optimal dan harmonis karena sudah diatur tata letaknya,” ungkap Doni.
Optimalisasi pemanfaatan ruang laut untuk kegiatan digitalisasi pun sangat terbuka lebar mengingat letak geografis Indonesia yang stragegis. Misalnya laut Indonesia menjadi jalur alternatif bagi kabel laut dari Amerika Serikat menuju Singapura, melalui perairan Sulawesi. Belum lagi persoalan geopolitik di Laut China Selatan (LCS) yang membuat perairan Indonesia menjadi pilihan operator untuk menggelar SKKL.
Baca juga: Atur Penataan Ruang Laut, KKP Terbitkan Regulasi Baru
Sejak 2021, pemerintah telah mengatur penataan kabel dan pipa bawah laut melalui Kepmen KP Nomor 14 Tahun 2021. Dengan kebijakan tersebut, penggelaran kabel maupun pipa bawah laut harus dilakukan sesuai koridor untuk menciptakan harmonisasi dengan pengguna ruang laut lainnya. Misal untuk kepentingan penangkapan ikan, transportasi, eksplorasi, hingga kegiatan wisata bahari.
Doni menambahkan, ruang laut juga dapat dimanfaatkan untuk penempatan infrastruktur engeri baru terbarukan. Seperti diketahui, pemerintah sedang gencar-gencarnya mengembangkan infrastruktur engeri baru terbaru sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi, maupun menjaga keberlanjutan.
“Kemudian dari sisi elektrifikasi. Banyak sekarang ini yang memanfaatkan ruang laut untuk kabel listriknya. Jadi apa peran KKP? Nah dengan adanya regulasi yang sudah dibuat tahun 2021, pemanfaatan ruang laut ini bisa lebih optimal dan harmonis karena sudah diatur tata letaknya,” ungkap Doni.
Optimalisasi pemanfaatan ruang laut untuk kegiatan digitalisasi pun sangat terbuka lebar mengingat letak geografis Indonesia yang stragegis. Misalnya laut Indonesia menjadi jalur alternatif bagi kabel laut dari Amerika Serikat menuju Singapura, melalui perairan Sulawesi. Belum lagi persoalan geopolitik di Laut China Selatan (LCS) yang membuat perairan Indonesia menjadi pilihan operator untuk menggelar SKKL.
Lihat Juga :