Keluarga Anggota Linmas yang Meninggal Usai Jaga TPS 48 Jam Nonstop Dapat Santunan Rp42 Juta

Selasa, 20 Februari 2024 - 14:13 WIB
Anggota Linmas di Malang meninggal dunia usai jaga TPS 48 jam (Foto : MPI)
MALANG - Keluarga anggota Linmas yang meninggal dunia usai bertugas 48 jam non stop menjaga Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 mendapat santunan. Kepastian itu didapat usai Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat bersama jajaran Dandim 0833 Kota Malang melayat ke rumah duka almarhum Marjani (67).

Pj Wali Kota Malang yang bertakziah menyampaikan hal tersebut ke pihak keluarga ahli waris, di tengah suasana duka yang masih terasa. Santunan itu merupakan bagian dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang ternyata sudah diikuti oleh almarhum.



"Sudah ada (santunan) dari BPJS Ketenagakerjaan sekitar Rp 42 juta," ujar Wahyu, Selasa (20/2/2024) di rumah duka Jalan Teluk Pelabuhan Ratu Gang Semar, RT 6 RW 2, Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Ia mengungkapkan, selama ini Pemkot Malang membantu untuk membayar iuran BPJS milik almarhum. Sehingga, nantinya pihak keluarga hanya tinggal menerima pencairan saja.

"Iuran BPJS dicover oleh kami sejauh ini," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!