Harun Masiku Belum Juga Tertangkap, ICW Ungkap Dua Penyebabnya

Rabu, 26 Agustus 2020 - 10:06 WIB
Keberadaan buron kasus suap pengurusan PAW anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku masih belum diketahui oleh KPK. FOTO/IST
JAKARTA - Keberadaan buron kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku masih belum diketahui oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . Atas hal itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai KPK telah mengalami kemunduran besar karena belum juga berhasil meringkusnya.

"KPK di era kepemimpinan Komjen Pol Firli Bahuri ini memang harus diakui mengalami kemunduran yang luar biasa. Harun Masiku saja sampai saat ini tidak mampu untuk diringkus oleh KPK," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Selasa (25/8/2020).

Lebih lanjut dia menuturkan, terdapat dua masalah yang menyebabkan Harun Masiku sulit diketahui keberadaannya oleh lembaga antirasuah. Pertama, ICW memandang tidak ada keseriusan pada Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. "Kedua, kami khawatir ada sekelompok orang yang memang melindungi Harun Masiku sehingga tidak mampu terdeteksi keberadaannya selama ini," ujarnya.( )

ICW pun merekomendasikan agar tim yang telah dibentuk guna mencari Harun agar segera dievaluasi dan diganti. Hal itu dikarenakan, tim tersebut telah terbukti gagal mendeteksi keberadaan Harun selama ini. "Dewan Pengawas juga harus memanggil Ketua KPK untuk meminta penjelasan terkait dengan sengkarut kasus ini," katanya.



Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, akan mengevaluasi kinerja internal dalam pencarian Harun Masiku. Selain itu, KPK juga akan menambah personel. "Di internal kita coba mengevaluasi kerja dari satgas yang ada, kemungkinan untuk menambah personel," kata Nawawi di Jakarta, Selasa (25/8/2020).

Dia menuturkan, dalam pencarian Harun Masiku KPK berkoordinasi dengan penegak hukum, termasuk polisi. "Kita juga coba terus koordinasi dengan Polri yang telah menetapkan status DPO terhadap tersangka," ucapnya.

KPK pun telah memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri Harun Masiku selama 6 bulan terhitung Jumat (10/7/2020). "Surat permohonan perpanjangan larangan bepergian ke luar negeri tersebut telah KPK kirimkan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham," katanya.( )
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More